IMPLEMENTASI BUDAYA K3 DAN MENORMALKAN INDEX MASSA TUBUH SDM RUMAH SAKIT DENGAN SENAM KESEGARAN JASMANI
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga pernah menyosialisasikan pentingnya implementasi budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan kerja dalam rangka mendukung stabilitas ekonomi nasional. Berkembangnya pembangunan ekonomi di Indonesia secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja. Namun, di sisi lain para pekerja juga berpotensi terpapar bahaya saat bekerja, seperti penyakit akibat kerja dan kecelakaan pada saat bekerja. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan setidaknya terjadi 110.285 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2015; sebanyak 105.182 kasus pada tahun 2016; dan sebanyak 80.392 kasus hingga Agustus 2017.
Perlindungan bagi pekerja perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektifitas keselamatan dan kesehatan pekerja selaku penggerak roda perekonomian bangsa, aset bagi tempat kerja, tulang punggung keluarga dan pencetak generasi penerus bangsa. Implementasi budaya K3 dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan kondusif sehingga pekerja dapat memberikan kontribusi maksimal dengan kondisi kesehatan yang prima.
Adapun standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tercantum dalam buku Pedoman K3 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Kerja .
2. Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja. Membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja dengan menjadikan tempat kerja sehat, aman dan nyaman. PHBS di tempat kerja meliputi: penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan tempat kerja, menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja beserta seluruh fasilitas tempat kerja, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, serta larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol.
3. Penyediaan Ruang ASI dan Pemberian Kesempatan Memerah ASI. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI dengan ruang tertutup. Pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu bekerja di tempat kerja.
4. Aktivitas Fisik. Merupakan kebugaran jasmani yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mencapai produktivitas kerja yang optimal meliputi : aktivitas fisik harian pekerja; aktivitas fisik harian bertujuan membiasakan pekerja bergerak; peregangan di tempat kerja; program aktivitas fisik di kantor yang direkomendasikan antara lain: senam kebugaran jasmani sekali dalam seminggu dan peningkatan kebugaran jasmani bagi pekerja.
Disamping itu, hasil asesment Pengkajian Kesehatan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit, didapatkan Index Massa Tubuh sebagai berikut:
1. Status Gizi Kurang sebanyak 6 %
2. Status Gizi Normal sebanyak 57,3 %
3. Status Gizi Gemuk sebanyak 22 %
4. Obesitas sebesar 14 %.
Salah satu cara untuk menormalkan berat badan adalah dengan Senam Kesegaran Jasmani.
Nah, bagi karyawan RSUD Wonosari aktivitas fisik ini menjadi penting. Sebagaimana perintah Kementrian Kesehatan di atas, RSUD Wonosari mengimplementasikannya dengan Senam Kesegaran Jasmani setiap dua minggu sekali tepatnya di hari Jumat pagi. Hal ini akan mampu meningkatkan tingkat kebugaran karyawan RSUD Wonosari.
(UPKRS)
- By admin
- 14 Juni 2019
- 17